Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil

Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil – Begitu memutuskan untuk menjalankan bisnis sendiri, ada baiknya kamu juga mempersiapkan diri untuk mengurus surat izin usaha.

Soalnya, nih, salah satu faktor penting dalam menjalankan suatu bisnis adalah legalitas.

Dengan adanya bentuk legalitas resmi, artinya usaha kamu diakui secara sah oleh negara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ini tentulah akan menambah kepercayaan konsumen terhadap produk kamu sehingga mereka pun tidak ragu untuk membeli.

Selain legalitas, berikut 4 alasan mengapa kamu perlu mengurus surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sesegera mungkin.


Alasan Perlu Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

1. Memperoleh pendampingan dan pemberdayaan untuk pengembangan usaha

Ini tidak hanya diperoleh dari pemerintah daerah, tapi juga lembaga lain.

Bentuknya beragam seperti pendataan, bimbingan teknis, dan memperoleh perlindungan dalam berbisnis di lokasi yang ditetapkan.

2. Memperluas peluang kerja sama

Ketika usaha kamu sudah diakui secara hukum, calon rekan bisnis akan lebih percaya sehingga memudahkan mereka dalam mengambil keputusan positif alias bermitra dengan kamu.

3. Sadar pajak

Dengan adanya kepemilikan izin usaha, pelaku bisnis didorong untuk lebih sadar pajak sehingga tidak ragu untuk membayar pajak sesuai jenis usaha yang dijalankan.

Baca juga: Panduan Ringkas Cara Mengisi SPT 1770, Ikuti Alur tanpa Ribet

4. Mempermudah akses ke lembaga keuangan

IUMK merupakan surat pernyataan legalitas suatu usaha.

Ketika kamu butuh pinjaman untuk mengembangkan bisnis, IUMK merupakan faktor penting yang akan membuat bank maupun lembaga nonbank tidak sungkan meminjamkan dana kepada pelaku usaha.

Butuh tambahan modal? Kamu juga bisa memperoleh dana pinjaman non-bank hingga Rp2 miliar dari KoinWorks melalui KoinBIsnis.

Bunga yang ditawarkan per bulannya rendah—mulai dari 0,75% per bulan.

Tertarik? Segera ajukan di sini.

Lalu bagaimana cara memperoleh surat IUMK?

Kamu dapat mengajukannya melalui situs Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan metode baru terkait sistem perizinan untuk mempermudah pelaku usaha, yaitu sistem online yang diterapkan pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Artinya, birokrasi perizinan di daerah dan pusat dibuat lebih cepat dan terintegrasi.

Sebelum menjelajahi situs OSS, kenali dulu jenis usaha kamu untuk mempermudah pendaftaran nantinya.

Apabila kamu memiliki jumlah kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta—di luar tanah dan bangunan dengan omzet maksimal Rp300 juta, maka usaha kamu masuk kategori mikro.

Namun jika jumlah kekayaan kamu berkisar antara Rp50 juta – Rp500 juta (di luar tanah dan bangunan) dan memiliki omzet di atas Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar, artinya kamu memiliki usaha kecil.

Berapa biaya untuk memperoleh izin usaha? Gratis alias tidak perlu keluar biaya!

Di Perpres No.98 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. biaya perizinan untuk UMKM dihapus pemerintah. Jadi, biaya pengurusannya ditanggung oleh APBN atau APBD. Pelaku UMKM hanya perlu mengeluarkan uang untuk izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: 8 Tahap Memperoleh Sertifikat Halal MUI untuk Bisnis

Untuk persiapan pendaftaran surat IUMK di OSS, kamu harus menyiapkan berkas berikut:

1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.

2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.

3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.

4. Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

5. Formulir IUMK yang telah lengkap terisi. Ini mencakup nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, sarana usaha, kegiatan usaha, dan jumlah modal usaha.

6. Pastikan kamu memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.

7. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Selanjutnya, kamu pun dapat memproses pendaftaran surat IUMK di situs https://oss.go.id/portal/ dengan langkah sebagai berikut.

Langkah Memproses Pendaftaran Surat IUMK

1. Registrasi user OSS

Pelaku usaha perorangan dapat mendaftarkan diri untuk user akses dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP.

Bagi pelaku badan usaha, kamu mesti memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha.

Kamu juga harus isi data terkait usaha kamu.

Jika kamu bukan usaha perseorangan alias memiliki badan usaha berbentuk PT atau didirikan oleh koperasi, CV, firma, yayasan, dan persekutuan perdata, proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM harus diselesaikan terlebih dulu melalui AHU Online.

Setelah melengkapi data, sistem OSS akan mengirimkan 2 email kepada kamu untuk registrasi dan verifikasi akun OSS.

Kamu pun akan menerima user-Id dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS melalui email verifikasi.

Baca juga: Pentingnya Mendapatkan Label SNI Agar Bisnis Berjalan Lancar

2. Login OSS

Setelah memperoleh user-ID dan password, login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id).

Klik tombol Perizinan Berusaha, dilanjutkan dengan tombol perseorangan.

Selanjutnya, pilih tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro atau tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

3. Proses NIB dan izin usaha

  • Lengkapi data atau informasi yang masih kosong di formulir data profil. Klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Di formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut. Klik tombol Simpan dan Selanjutnya.
  • Khusus untuk skala kecil kamu bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) pada formulir Komitmen Prasarana Usaha. Lalu klik tombol Selanjutnya.
  • Selanjutkan kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi di tampilan Draft NIB dan Izin Usaha. Kamu juga bisa melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Selanjutnya beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik tombol Proses NIB.
  • Berikutnya kamu dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha di tampilan Output NIB dan Izin Usaha. Melalui tombol Preview Izin Usaha QR, kamu pun dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail.

Baca juga: Stop Bingung! Ini Cara Lapor Pajak Pribadi Paling Ringkas

4. Proses izin komersial/operasional

Di bidang tertentu pelaku usaha tidak hanya wajib memiliki izin usaha, tapi juga izin komersial atau operasional.

Apa beda di antara keduanya?

Lembaga OSS menerbitkan izin yang disebut izin usaha untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Izin ini diberikan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen ketika kamu memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional.

Sedangkan izin komersial/operasional merupakan izin yang didapatkan pelaku usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional.

Berikut cara memperoleh izin komersial/operasional:

  • Klik menu Permohonan dan pilih IUMK diikuti dengan Izin Komersial/Operasional.
  • Arahkan kursor dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kamu, lalu klik tombol Pilih NIB. Daftar kegiatan usaha kamu akan muncul dan kamu pun bisa klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pilihl Izin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha kamu di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, lalu lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah kamu pilih di tampilan Draft Izin Komersial/Operasional. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS di tampilan Output Izin Komersial/Operasional.

Begitu mendapatkan IUMK, saatnya kamu mempromosikan produk dengan lebih gencar.

Baca juga: Langkah Pendaftaran Hak Merek, Lebih Mudah dan Murah via Online!

Kalkulator Simulasi Pinjaman
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Ajukan Modal Usaha UMKM

Artikel Terpopuler

Contoh Buku Kas

3 Contoh Buku Kas Harian yang Sederhana dan Mudah Dimengerti

0
Contoh buku kas harian apa yang mudah untuk dicoba? Mengelola keuangan harus dilakukan dengan baik. Selain bisa bantu mengontrol pengeluaran, mengelola keuangan juga bisa mempermudah...
13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

0
Running atau jogging merupakan olahraga yang paling murah dan gampang. Sebab, kamu hanya butuh sepatu untuk melakukannya. Saat ini, banyak sekali sepatu running lokal...
Contoh Kata Pengantar untuk Proposal yang Menarik

6 Contoh Kata Pengantar untuk Proposal Usaha yang Menarik

0
Menulis merupakan aktivitas penting yang tidak sulit dan sebenarnya bisa dilakukan semua orang jika mau menekuni aturan-aturan dalam kepenulisan. Contohnya menulis kata pengantar pada...
11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

0
Mencari sepatu kulit lokal berkualitas? Pada dasarnya, sepatu memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang penampilan. Mengenakan sepatu berkualitas memberikan rasa percaya diri, terutama...

8 Merek Teh Terbaik di Indonesia dan Cara Pemasarannya

0
Apa saja merek teh terbaik yang tersedia di Indonesia? Siapa yang tidak kenal minuman teh? Di Indonesia sendiri, teh merupakan minuman yang digemari oleh semua...

Artikel Terkait