Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Contoh dan Cara Membuatnya

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seorang pebisnis dan pengusaha. Surat ini sangat diperlukan saat pebisnis akan membuka sebuah tempat usaha secara fisik. Sebagai contoh surat izin tempat usaha ini akan menjadi bukti fisik bahwa aktivitas usaha tersebut legal.

Untuk membuat SITU, kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Perdagangan tingkat Kabupaten atau Kota, atau Kantor Pelayanan Perizinan yang ada di sekitar lokasi bisnis. 

Sebelum kamu memulai untuk meminta permohonan SITU, kami akan menjelaskan tujuan pembuatan SITU dan hal-hal yang harus kamu persiapkan, mulai dari tahapan pembuatan, syarat-syarat, dokumen-dokumen pendukung, dan contoh surat izin tempat usaha. Berikut penjelasannya:


Tujuan Membuat Surat Izin Tempat Usaha ( SITU)

SITU adalah surat izin tempat usaha yang merupakan sebuah surat yang resmi dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum. Pada dasarnya, SITU ini memiliki fungsi untuk memperoleh izin mendirikan tempat usaha, perkantoran, dan perusahaan. 

Hal ini bertujuan supaya kegiatan bisnis tidak akan terganggu oleh pihak-pihak lain yang dapat menghambat aktivitas bisnis.

Baca juga: 


Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Membuat surat izin tempat usaha sangatlah mudah, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Perizinan untuk memohon mendapatkan perizinan lokasi setempat untuk dapat membuat tempat usaha. 

Namun, sebelum kamu berkunjung ke Kantor Pelayanan Perizinan, kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi seperti berikut ini:

  • Surat Permohonan izin tempat usaha yang bersangkutan.
  • Surat keterangan atau surat rekomendasi dari Kepala Desa atau Lurah.
  • Rekomendasi dari Camat setempat.
  • Surat izin gangguan atau HO.
  • Denah situasi atau sketsa lokasi usaha.
  • Berita acara pemeriksaan lokasi usaha.
  • Fotokopi setoran retribusi Izin Gangguan.
  • Salinan pajak reklame.
  • Salinan tanda bukti lunas PBB.
  • Surat Keterangan FIskal Daerah atau Dispenda.
  • Akte Sertifikat Tanah lokasi usaha, Surat bukti pemilik.
  • Surat kuasa atau sewa bangunan atau kontrak tempat usaha.
  • Akte pendirian perusahaan atau bisnis.
  • Rekomendasi dari instansi yang berhubungan dengan bidang usaha bersangkutan.
  • Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Salinan KTP yang telah mendapat legalisir dari Camat setempat.
  • Pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3 (berwarna).

Selain persyaratan tersebut, kamu juga harus melengkapi persyaratan berikut ini untuk dapat membuat SITU:

  • Keamanan

    • Perusahaan atau tempat bisnis dapat menyediakan alat pemadam kebakaran.
    • Tempat bisnis dapat menyiapkan bahan yang mudah dan memiliki tempat penyimpanan barang dengan aman.
    • Bangunan tempat bisnis terdiri dari material yang tidak mudah terbakar.
    • Mengikuti dan taat pada peraturan Undang-Undang Keselamatan Kerja (K3).
  • Ketertiban

    • Perusahaan atau tempat bisnis dapat menjaga ketertiban.
    • Dilarang meletakkan barang-barang bisnis di sekitar jalan umum.
    • Memiliki izin secara khusus jika jam operasional kerja melebihi ketentuan.
  • Kesehatan

    • Memeliharan dan menjaga kebersihan tempat usaha.
    • Menyediakan tempat pembuangan sampah atau kotoran yang baik.
    • Memiliki prosedur pencegahan kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup.
    • Memiliki alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Persyaratan Lain

    • Pebisnis atau perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja sekitar yang memiliki KTP.
    • Menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan lokasi tempat usaha.

Setelah bisnis kamu sudah dapat melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan surat izin tempat usaha. Berikut tata caranya:


Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

  1. Membuat sebuah surat permohonan lengkap dengan materai Rp.6.000 beserta stempel dan cap perusahaan.
  2. Menyiapkan salinan KTP dari pemohon (pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab perusahaan), atau Surat Izin Sementara jika pemilik usaha merupakan Warga Negara Asing (WNA).
  3. Buat surat kuasa dan salinan KTP dari penerima kuasa jika menguasakan pengurusan SITU kepada orang lain.
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Gedung (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan industri usaha dan kegiatan usaha.
  5. Salinan bukti dari Penguasaan Hak atas tanah, berupa sertifikat tempat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian-perjanjian lain dalam bentuk lainnya.
  6. Salinan akta pendiri perusahaan atau akta perubahan, atau akta pengesahan.
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  8. Mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar, lingkungan, tetangga dalam radius 200 m dari lokasi tempat usaha yang telah diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan Lurah setempat.
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha. Kamu bisa mendapatkan surat ini dengan mengajukan ke DInas Perizinan setempat dengan membawa dokumen-dokumen dan persyaratan di atas. Jika dokumen-dokumen sudah memenuhi persyaratan, petugas akan melakukan audit ke lokasi tempat usaha. Setelah mendapatkan persetujuan, petugas akan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha.

Setelah kamu berhasil memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), sekarang kami akan menjelaskan biaya-biaya yang akan kamu keluarkan saat mengurus Surat Izin Tempat Usaha dan informasi lainnya:


Hal-Hal Yang Harus Diketahui

Biaya Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebenarnya berbeda-beda pada setiap lokasi dan daerah. Namun, rata-rata biaya yang mungkin akan kamu keluarkan adalah sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per meter.

Proses Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Baru: Biasanya membutuhkan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah petugas menyatakan dokumen yang kamu serahkan sudah lengkap.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan: Membutuhkan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah melengkapi semua dokumen dan persyaratan.

Masa Berlaku SITU

SITU memiliki masa berlaku selama tiga (3) tahun yang dapat kamu perpanjang jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sepanjang subjek atau objek tidak mengalami perubahan lini usaha.

Persyaratan Perpanjangan SITU

  • Membuat Surat Permohonan Perpanjangan lengkap dengan tanda tangan pemohon dan materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah).
  • Salinan SITU lama atau tidak berlaku.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan (berlaku untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan setempat.

Cara Cek Status SITU Online

Karena kemajuan teknologi digital, sekarang kamu dapat melakukan pengecekan status SITU secara online melalui website pendaftaran SITU dari masing-masing website Pemerintah Kota melalui browser ponsel atau desktop. Berikut daftarnya:

Kunjungi alamat website pemerintah kota domisili kamu melalui browser ponsel atau desktop. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk membuat akun dan lengkapi data pribadi yang tercantum. Kemudian, pilih “Buat Permohonan Baru,” lalu isi kolom formulir pendaftaran yang ada dan unggah berkas-berkas untuk mengajukan permohonan pembuatan SITU.

Lalu, untuk melihat status SITU, kamu dapat memilih “Izin Saya.” Kemudian, di dalam pilihan menu ini, kamu sebagai pebisnis dapat mengetahui status surat izin tempat usaha yang sudah kamu ajukan telah mendapatkan persetujuan, penundaan, atau penolakan.


Contoh Surat Izin Membuat Tempat Usaha (SITU)

Berikut adalah contoh surat izin tempat usaha yang bisa kamu pelajari:

1. Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Tangerang, 14 November 2021

Nomor :1234567890

Perihal : Permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU),

 

Kepada Yth, Bupati Kota Tangerang, Tangerang.

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Tangerang

Di Tempat.

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap :Thomas

Alamat Lengkap :Jl. Lingkungan Bersih No.20

Pekerjaan :Wiraswasta

Dengan ini bermaksud untuk memohon perizinan untuk bisnis saya sebagai berikut:

Jenis Bisnis/Usaha :Makanan

Nama Bisnis/Usaha :Warung Makan Sederhana

Alamat Bisnis/Usaha :Jl. Lingkungan Bersih No.20

Kelurahan :Jatiuwung

Kecamatan :Jatiuwung

Untuk melengkapi persyaratan, berikut lampiran dokumennya:

  1. Surat Permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  2. Pas foto sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 (berwarna).
  3. 1 (satu) Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  4. 1 (satu) Lembaran Surat Keterangan Desa.
  5. Lembaran Surat Rekomendasi Camat.
  6. 1 (satu) lembar salinan pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
  7. Peta snelhecter.

Demikian permohonan ini. Atas izin permohonan yang diberikan kepada saya, saya ucapkan terima kasih.

Pemohon,

 

(Nama Lengkap Pemohon)

2. Contoh Gambar Surat Izin Tempat Usaha 

Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Sumber: id.scribd.com

Cara Memilih Lokasi Tempat Usaha

Cara Memilih Lokasi Tempat UsahaSebaiknya, sebelum kamu memulai melakukan permohonan SITU, kamu harus mengetahui memastikan apakah lokasi tempat usaha tersebut ideal atau tidak. Untuk itulah, kali ini kami akan memberikan tips cara memilih lokasi tempat usaha biar aktivitas bisnis dan usaha semakin lancar.

1. Lokasi Tempat Usaha yang Ramai

Hal pertama yang sangat penting kamu pertimbangkan dalam memilih lokasi tempat usaha adalah lokasi yang ramai. Lokasi ini setidaknya sering dilalui atau dikunjungi oleh masyarakat sekitar dan mempunyai potensi yang besar untuk mendapatkan pelanggan. 

Dengan memilih lokasi ini, setidaknya masyarakat setempat akan menyadari keberadaan bisnis kamu. Dengan begitu, kesempatan kamu untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.

2. Tempat Usaha Dengan Akses yang Mudah

Selanjutnya, pastikan lokasi tempat usaha kamu memiliki akses yang mudah dilalui oleh pelanggan. Jadi, setidaknya kamu harus memperhatikan apakah lokasi tersebut dilalui oleh transportasi umum? Apakah lokasi tersebut dekat dengan perumahan? Apakah lokasi tersebut berada di jalan raya?

Hal-hal seperti itulah yang kerap dilupakan oleh seorang pebisnis dalam memilih lokasi tempat usaha. Padahal, semakin mudah akses yang dilalui oleh calon pelanggan, kemungkinan memiliki pelanggan tetap akan semakin tinggi. 

Maka dari itu, hindari memilih lokasi tempat usaha yang sulit dilalui oleh pelanggan dan tidak dilalui oleh transportasi umum.

Selain untuk kepentingan akses pelanggan, akses ini juga dapat mempermudah aktivitas bisnis kamu dalam proses pendistribusian barang. Jika proses pendistribusian terhambat karena akses yang tidak memadai, tentunya aktivitas bisnis kamu juga akan terhambat.

3. Memiliki Tingkat Kompetensi Rendah

Setelah itu, pastikan juga lokasi tempat usaha yang kamu incar memiliki tingkat kompetensi yang rendah. Hindari memilih tempat usaha dengan tingkat persaingan yang tinggi, seperti terdapat 3 kompetitor yang sama berada di satu lokasi. 

Jadi, sebaiknya kamu melakukan survey lokasi dulu sebelum memutuskan untuk membangun bisnis disana.

Namun, jika kamu tidak ingin mengubah lokasi tempat usaha, maka kamu harus menyiapkan inovasi dan ide yang lebih kreatif untuk bisnis kamu. Dengan begitu, bisnis yang kamu bangun akan terlihat berbeda dan unik dari lini usaha yang sama di lokasi yang sama.

4. Lokasi Usaha yang Aman

Apapun bisnisnya, pasti mereka tidak ingin tempat usaha mereka di bobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kamu juga harus memperhatikan tingkat keamanan dan kerawanan di lokasi tempat usaha. 

Selain untuk mencegah terjadinya pencurian, lokasi yang aman juga menjadi satu alasan pelanggan akan mengunjungi tempat bisnis kamu.

Bayangkan, jika lokasi usaha kamu terletak di daerah yang rawan begal. Pasti calon pelanggan akan berpikir dua kali lipat untuk mengunjungi bisnis kamu. Alhasil, kamu akan kehilangan calon pelanggan dan loyalitas pelanggan.

5. Perizinan Lokasi Usaha

Setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk menerbitkan perizinan tempat usaha. Salah satunya adalah menjaga kelestarian lingkungan dan penghijauan.

Jadi, kamu harus tahu terlebih dahulu perizinan yang ada di lokasi tersebut dan pastikan bahwa perusahaan kamu mampu memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku di lokasi tersebut.

Jangan sampai kamu tidak dapat menyanggupi persyaratan dan peraturan yang sudah berlaku. Jika sudah begitu, aktivitas usaha kamu akan mendapatkan masalah yang berdampak pada bisnis.

6. Lingkungan Sekitar

Selanjutnya, kamu harus memperhatikan kondisi lingkungan disekitar tempat usaha. Memiliki lokasi tempat usaha dengan lingkungan yang baik, nyaman dan mendukung akan memberi banyak manfaat dan keuntungan bagi bisnis kamu.

Memilih tempat usaha di lokasi yang baik juga menjadi salah satu penilaian konsumen terhadap bisnis. Semakin baik lokasi yang kamu tempati, semakin nyaman pula pelanggan merasa nyaman mengunjungi dan berbelanja di tempat usaha kamu.

7. Biaya Sewa Tempat Usaha

Poin terakhir yang harus kamu perhatikan adalah biaya. Biaya yang akan kamu keluarkan untuk menyewa tempat usaha menjadi poin penting dalam bisnis. Tapi, jangan karena kamu ingin meminimalisir biaya operasional bisnis dan usaha, kamu memilih lokasi bisnis yang tidak ideal.

Coba berkeliling di daerah sekitar kamu, mungkin lokasi pertama yang kamu temukan memang berada di lokasi yang strategis, memiliki lingkungan yang baik, dan akses yang mudah, tapi harga yang ditawarkan relatif lebih mahal. 

Bisa jadi, ketika kamu mencoba mencari lokasi di tempat yang lain dengan kondisi yang sama, kamu bisa mendapatkan harga sewa yang lebih murah.

Jadi, pastikan biaya sewa tempat usaha kamu tetap baik, jangan karena masalah biaya kemudian kamu memilih lokasi usaha yang jauh dari keramaian dan sulit di akses. Memang kamu akan menghemat biaya sewa, tapi kemungkinan bisnis kamu tidak berkembang juga semakin tinggi.

8. Lokasi Usaha yang Dekat Dengan Konsumen

Tentunya sebagai pebisnis kamu pasti sudah memiliki target pasar yang ingin kamu capai, bukan? Jadi, pastikan lokasi tempat usaha yang kamu pilih setidaknya berada di lokasi yang mudah dikunjungi oleh target pasar kamu.

Misal, jika bisnismu merupakan warung sembako, maka pilihlah lokasi yang berada di sekitar perumahan dan melewat sekolah. Biasanya, ibu-ibu sering mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah. 

Sembari mengantarkan anak mereka, potensi mereka untuk berhenti dan berbelanja di toko kamu semakin tinggi, bukan? Jadi, pastikan lokasi tempat usaha kamu dekat dengan target pasar kamu.


Buat Surat Izin Tempat Usaha Sekarang!

Jadi itulah cara-cara membuat surat izin tempat usaha (SITU) yang wajib kamu ketahui. Jangan lupa untuk mempelajari contoh surat izin tempat usaha seperti yang sudah kami cantumkan di atas.

Pastikan kamu memiliki SITU ini supaya aktivitas bisnis kamu mendapatkan status yang legal di mata pemerintah setempat. Jika kamu masih mengalami kendala dalam mengurus SITU, kamu bisa menghubungi Kantor Pelayanan Perizinan di lokasi tempat kamu. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!


Temukan berbagai infomasi dan tips bisnis lainnya hanya di LokalSupportLokal.

Baca juga: 

 

Kalkulator Simulasi Pinjaman
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Ajukan Modal Usaha UMKM

Artikel Terpopuler

Contoh Buku Kas

3 Contoh Buku Kas Harian yang Sederhana dan Mudah Dimengerti

0
Contoh buku kas harian apa yang mudah untuk dicoba? Mengelola keuangan harus dilakukan dengan baik. Selain bisa bantu mengontrol pengeluaran, mengelola keuangan juga bisa mempermudah...
13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

0
Running atau jogging merupakan olahraga yang paling murah dan gampang. Sebab, kamu hanya butuh sepatu untuk melakukannya. Saat ini, banyak sekali sepatu running lokal...
Contoh Kata Pengantar untuk Proposal yang Menarik

6 Contoh Kata Pengantar untuk Proposal Usaha yang Menarik

0
Menulis merupakan aktivitas penting yang tidak sulit dan sebenarnya bisa dilakukan semua orang jika mau menekuni aturan-aturan dalam kepenulisan. Contohnya menulis kata pengantar pada...
11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

0
Mencari sepatu kulit lokal berkualitas? Pada dasarnya, sepatu memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang penampilan. Mengenakan sepatu berkualitas memberikan rasa percaya diri, terutama...

8 Merek Teh Terbaik di Indonesia dan Cara Pemasarannya

0
Apa saja merek teh terbaik yang tersedia di Indonesia? Siapa yang tidak kenal minuman teh? Di Indonesia sendiri, teh merupakan minuman yang digemari oleh semua...

Artikel Terkait