Begini Cara Lapor Pajak Pribadi Bagi Pelaku Usaha

Begini Cara Lapor Pajak Pribadi Bagi Pelaku Usaha – Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib untuk melapor dan membayar pajak secara rutin.

Ini tentulah juga berlaku untuk pengusaha—baik orang pribadi maupun badan yang melakukan usaha perdagangan atau jasa, mengimpor atau mengekspor barang, atau memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.

Jika kamu termasuk baru dalam berbisnis dan pertama kali melapor pajak, tidak perlu bingung.

Lapor pajak pengusaha khususnya wajib pajak orang pribadi tidaklah sulit.

Sebagai langkah awal, tentulah kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.

NPWP tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas atas kewajiban perpajakan, tapi juga berguna untuk persyaratan mengajukan izin usaha, membuka rekening di bank, mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, dan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Apakah perlu membuat NPWP untuk usaha kamu?

Jika usaha kamu berbentuk badan seperti PT, CV, firma dan lain-lain, kamu wajib membuat NPWP untuk usaha yang dilengkapi dengan fotokopi identitas diri, Surat Izin Usaha, dan Akta Pendirian Usaha—lalu mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara online di www.pajak.go.id.

Namun bila usaha kamu berbentuk pribadi, kamu cukup menggunakan NPWP pribadi untuk lapor pajak.

Omzet juga menentukan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemilik usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak perlu mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jendral Pajak.

Dengan kata lain, cara lapor pajak pelaku usaha di kategori ini lebih mudah dan sederhana.

Yang patut diingat, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun adalah 0,5%, yang disebut dengan PPh final.

Baca juga: Panduan Ringkas Cara Mengisi SPT 1770, Ikuti Alur tanpa Ribet

Sebelumnya, wajib pajak badan juga dikenakan 0,5% PPh final, namun di 2021 peraturan ini tidak berlaku, seperti yang dilansir dari Klikpajak.

Sebelum mengisi SPT, pastikan kamu sudah melakukan registrasi di DJP Online dan menyiapkan dokumen peredaran bruto dari usaha kamu yang sudah di-scan.

Nantinya, kamu akan perlu mengunggah dokumen tersebut di DJP Online.

Berikut beberapa langkah untuk melapor papribadi bagi pengusaha, seperti yang dilansir dari portal berita perpajakan DDTCNews:

1. Buka website DJP Online lalu login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.

2. Pilih e-form, klik ‘buat SPT’, dan pilih ‘ya’ karena kamu menjalankan usaha bebas.

3. Bagi pemilik usaha atau pekerjaan bebas, kamu akan menggunakan e-form SPT 1770.

Jadi, klik ‘e-form SPT 1770’, pilih tahun pajak, dan kirim ‘permintaan’.

Dokumen e-form akan terunduh dan kamu pun akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu.

Baca juga: Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil

4. Selanjutnya ‘download viewer’ di halaman unduh formulir elektronik.

Klik ‘windows’ dan tunggu hingga unduhan selesai.

Lalu install form viewer tersebut.

5. Siapkan dokumen e-form SPT 1770 yang sudah kamu unduh dan juga daftar peredaran bruto.

Buka dokumen e-form melalui Viewer dan pilih ‘Pencatatan’.

6. Isi harta yang kamu miliki di lampiran 1770-IV bagian A.

7. Isi utang yang kamu miliki di lampiran 1770-IV bagian B.

8. Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga kamu dan setelahnya klik halaman berikutnya.

9. Langkah selanjutnya adalah mengisi PPh final.

Di lampiran 1770-III, klik kolom PP 23.

Isi peredaran atau penjualan bruto untuk tiap bulannya sesuai dengan dokumen yang kamu siapkan sebelumnya.

Setelah mengisi peredaran bruto, klik ‘Ya’ dan klik halaman berikutnya.

Baca juga: 7 Usaha Rumahan yang Sedang Tren untuk Inspirasi Bisnis

10. Isi halaman utama 1770.

Di Lampiran II klik ‘halaman berikutnya’, di lampiran I klik ‘halaman berikutnya’.

Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama 1770.

Isilah status kewajiban pajak yang kamu miliki.

Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi kamu.

Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.

11. Kirim dokumen e-form.

Di halaman berikutnya klik ‘unggah lampiran’.

Ingat, file harus berbentuk PDF dan ukurannya tidak lebih dari 40MB.

Setelahnya cek email kamu dan salin kode verifikasi.

Kembali ke form viewer dan tempel kode verifikasi, klik ‘submit’.

Begitu muncul kotak dialog, klik ‘Yes’.

Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

Begitu selesai dengan langkah di atas, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirim melalui email.

Tidak sulit, kan, lapor pajak pribadi bagi pemilik usaha?

Jangan lupa untuk selalu lapor pajak tepat waktu ya!

Baca juga: Stop Bingung! Ini Cara Lapor Pajak Pribadi Paling Ringkas

Kalkulator Simulasi Pinjaman
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Ajukan Modal Usaha UMKM

Artikel Terpopuler

Contoh Buku Kas

3 Contoh Buku Kas Harian yang Sederhana dan Mudah Dimengerti

0
Contoh buku kas harian apa yang mudah untuk dicoba? Mengelola keuangan harus dilakukan dengan baik. Selain bisa bantu mengontrol pengeluaran, mengelola keuangan juga bisa mempermudah...
13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

0
Running atau jogging merupakan olahraga yang paling murah dan gampang. Sebab, kamu hanya butuh sepatu untuk melakukannya. Saat ini, banyak sekali sepatu running lokal...
Contoh Kata Pengantar untuk Proposal yang Menarik

6 Contoh Kata Pengantar untuk Proposal Usaha yang Menarik

0
Menulis merupakan aktivitas penting yang tidak sulit dan sebenarnya bisa dilakukan semua orang jika mau menekuni aturan-aturan dalam kepenulisan. Contohnya menulis kata pengantar pada...
11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

0
Mencari sepatu kulit lokal berkualitas? Pada dasarnya, sepatu memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang penampilan. Mengenakan sepatu berkualitas memberikan rasa percaya diri, terutama...

8 Merek Teh Terbaik di Indonesia dan Cara Pemasarannya

0
Apa saja merek teh terbaik yang tersedia di Indonesia? Siapa yang tidak kenal minuman teh? Di Indonesia sendiri, teh merupakan minuman yang digemari oleh semua...

Artikel Terkait