Begini Cara Lapor Pajak Pribadi Bagi Pelaku Usaha – Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib untuk melapor dan membayar pajak secara rutin.
Ini tentulah juga berlaku untuk pengusaha—baik orang pribadi maupun badan yang melakukan usaha perdagangan atau jasa, mengimpor atau mengekspor barang, atau memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.
Jika kamu termasuk baru dalam berbisnis dan pertama kali melapor pajak, tidak perlu bingung.
Lapor pajak pengusaha khususnya wajib pajak orang pribadi tidaklah sulit.
Sebagai langkah awal, tentulah kamu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
NPWP tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas atas kewajiban perpajakan, tapi juga berguna untuk persyaratan mengajukan izin usaha, membuka rekening di bank, mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, dan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Apakah perlu membuat NPWP untuk usaha kamu?
Jika usaha kamu berbentuk badan seperti PT, CV, firma dan lain-lain, kamu wajib membuat NPWP untuk usaha yang dilengkapi dengan fotokopi identitas diri, Surat Izin Usaha, dan Akta Pendirian Usaha—lalu mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara online di www.pajak.go.id.
Namun bila usaha kamu berbentuk pribadi, kamu cukup menggunakan NPWP pribadi untuk lapor pajak.
Omzet juga menentukan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pemilik usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak perlu mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jendral Pajak.
Dengan kata lain, cara lapor pajak pelaku usaha di kategori ini lebih mudah dan sederhana.
Yang patut diingat, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun adalah 0,5%, yang disebut dengan PPh final.
Baca juga: Panduan Ringkas Cara Mengisi SPT 1770, Ikuti Alur tanpa Ribet
Sebelumnya, wajib pajak badan juga dikenakan 0,5% PPh final, namun di 2021 peraturan ini tidak berlaku, seperti yang dilansir dari Klikpajak.
Sebelum mengisi SPT, pastikan kamu sudah melakukan registrasi di DJP Online dan menyiapkan dokumen peredaran bruto dari usaha kamu yang sudah di-scan.
Nantinya, kamu akan perlu mengunggah dokumen tersebut di DJP Online.
Berikut beberapa langkah untuk melapor papribadi bagi pengusaha, seperti yang dilansir dari portal berita perpajakan DDTCNews:
1. Buka website DJP Online lalu login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
2. Pilih e-form, klik ‘buat SPT’, dan pilih ‘ya’ karena kamu menjalankan usaha bebas.
3. Bagi pemilik usaha atau pekerjaan bebas, kamu akan menggunakan e-form SPT 1770.
Jadi, klik ‘e-form SPT 1770’, pilih tahun pajak, dan kirim ‘permintaan’.
Dokumen e-form akan terunduh dan kamu pun akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu.
Baca juga: Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Kecil
4. Selanjutnya ‘download viewer’ di halaman unduh formulir elektronik.
Klik ‘windows’ dan tunggu hingga unduhan selesai.
Lalu install form viewer tersebut.
5. Siapkan dokumen e-form SPT 1770 yang sudah kamu unduh dan juga daftar peredaran bruto.
Buka dokumen e-form melalui Viewer dan pilih ‘Pencatatan’.
6. Isi harta yang kamu miliki di lampiran 1770-IV bagian A.
7. Isi utang yang kamu miliki di lampiran 1770-IV bagian B.
8. Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga kamu dan setelahnya klik halaman berikutnya.
9. Langkah selanjutnya adalah mengisi PPh final.
Di lampiran 1770-III, klik kolom PP 23.
Isi peredaran atau penjualan bruto untuk tiap bulannya sesuai dengan dokumen yang kamu siapkan sebelumnya.
Setelah mengisi peredaran bruto, klik ‘Ya’ dan klik halaman berikutnya.
Baca juga: 7 Usaha Rumahan yang Sedang Tren untuk Inspirasi Bisnis
10. Isi halaman utama 1770.
Di Lampiran II klik ‘halaman berikutnya’, di lampiran I klik ‘halaman berikutnya’.
Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama 1770.
Isilah status kewajiban pajak yang kamu miliki.
Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi kamu.
Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
11. Kirim dokumen e-form.
Di halaman berikutnya klik ‘unggah lampiran’.
Ingat, file harus berbentuk PDF dan ukurannya tidak lebih dari 40MB.
Setelahnya cek email kamu dan salin kode verifikasi.
Kembali ke form viewer dan tempel kode verifikasi, klik ‘submit’.
Begitu muncul kotak dialog, klik ‘Yes’.
Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, akan muncul ‘submit SPT berhasil’.
Begitu selesai dengan langkah di atas, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirim melalui email.
Tidak sulit, kan, lapor pajak pribadi bagi pemilik usaha?
Jangan lupa untuk selalu lapor pajak tepat waktu ya!
Baca juga: Stop Bingung! Ini Cara Lapor Pajak Pribadi Paling Ringkas
Untuk bisa mengajukan pinjaman di KoinBisnis, usia usaha Anda harus minimal 2 tahun atau 6 bulan jika Anda memiliki toko online. Kami mohon maaf sebelumnya.
Setelah melakukan penilaian, kami mohon maaf untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan pinjaman Anda. Hal ini dikarenakan, kami menemukan pengeluaran Anda ditambah dengan cicilan, lebih besar dibandingkan pendapatan.