Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang Wajib Kamu Ketahui

Setiap orang yang hendak mengadakan atau melakukan renovasi pada bangunannya sebenarnya wajib untuk mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan atau biasa orang sebut dengan IMB. Kamu harus paham bahwa IMB sangat perlu untuk melegalkan status sebuah bangunan di mata hukum. Meskipun sangat penting, kebanyakan orang tidak mengurusnya karena menganggap kalau cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini.

Ada pula yang pada akhirnya mengurus surat izin yang satu ini, tetapi tidak melakukannya sendiri. Mereka malas untuk berangkat sendiri membuatnya dan alhasil meminta bantuan pada orang lain atau calo. Ujung-ujungnya mereka hanya tahu jadi IMB tersebut tanpa mengetahui tata cara dan prosesnya. Padahal, aslinya mendapatkan izin yang satu ini relatif cukup mudah.

Jika kamu ingin membeli sebuah properti yang tunai atau kredit harus sekali memiliki surat IMB. Jika tidak ada, maka dapat orang nilai bahwa bangunan tersebut tidak kuat di mata hukum dan dapat mengurangi nilai jualnya di kemudian hari.

Seperti apakah cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini? Apa syarat-syarat izin mendirikan bangunan yang perlu kamu siapkan? Yuk simak penjelasannya pada artikel yang satu ini. Tetap fokus saat membacanya.


Apa Itu IMB Sebenarnya?

Pengertian dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah produk berkekuatan hukum yang isinya berupa persetujuan atau juga perizinan yang oleh kepala daerah setempat (setingkat kabupaten atau kota madya) keluarkan dan wajib pemilik bangunan miliki saat hendak membangun bangunan di sebidang tanah, merobohkan bangunan, menambah serta mengurangi luasnya, hingga merenovasi sebuah bangunan di atas sebidang tanah.

Kepemilikan dari surat IMB ini menjadi sesuatu yang vital untuk sebuah bangunan. Ini karena tujuan dari keberadaannya adalah untuk menciptakan sebuah tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan sebuah lahan serta aman bagi penghuni yang akan memakainya.

Selain penting saat hendak membangun atau melakukan renovasi pada sebuah bangunan, kamu harus paham bahwa IMB ini juga penting untuk hal lainnya. Misalnya pada saat adanya transaksi jual beli bangunan tersebut. Nantinya jika pemilik bangunan tidak memiliki surat IMB ini, aka nada denda sekitar sepuluh persen nilai jual bangunan. Sewaktu-waktu juga saat terjadi penyidikan di lahan yang kamu punya, sedangkan tidak ada surat IMB tetapi ada bangunannya maka petugas dari pemerintahan bisa meminta untuk bongkar keseluruhan karena menyalahi data yang mereka punyai.

Sudah paham kan kalau IMB itu apa? Kalau masih penasaran cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini lanjut baca sampai akhir.


Fungsi dari IMB

Ada beberapa fungsi IMB yang penting untuk kamu ketahui. Berikut ini fungsi-fungsinya:

Memberikan Perlindungan Hukum

IMB bisa memberikan payung hukum yang jelas terhadap bangunan yang kamu miliki. Jika nanti ada orang lain yang membangun sebuah hunian tetapi merugikan kamu, maka kamu bisa mengajukan proses hukum untuk menyelesaikannya.

Keberadaan Izin Mendirikan Bangunan Meningkatkan Harga Jual

Kamu harus paham kalau IMB adalah sebuah kelengkapan yang akan berguna saat proses jual beli sebuah bangunan beserta lahannya. Izin Mendirikan Bangunan ini menjadi bukti legalitas sebuah bangunan. Jika ingin menjual bangunan yang ada kelengkapan IMB-nya maka harga jual akan bisa meningkat.

IMB sebagai Syarat Pinjaman

Apakah kamu punya rencana membangun bisnis? Di luar dua fungsi di atas, ternyata IMB dapat kamu gunakan untuk menjadi jaminan agunan bank. Siapa tahu agunan itu akan kamu jadikan modal usaha.

Syarat mengubah status kepemilikan bangunan dari HGB ke SHM

Dalam dunia pertanahan, status kepemilikan menjadi penting. Biasanya ada dua status yaitu HGB (Hak Guna Bangunan) yang berarti seseorang hanya memiliki hak menggunakan bangunan dalam kurun waktu 30 tahun dan SHM (Sah Hak Milik).  Saat ingin meningkatkan status kepemilikan dari HGB ke SHM, kamu perlu memiliki IMB. Jika tidak memilikinya, maka bangunan itu tidak bisa diproses pengubahan statusnya.


Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan

Untuk kamu yang sudah tidak sabar untuk mengetahui cara mendapatkan Izin Mendapatkan Bangunan, mari baca penjelasan paling pentingnya di bawah ini. Siapkan kertas dan alat tulis jika ingin mencatatnya.

Syarat-Syarat Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan

Hal yang paling utama dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan tentu saja berkas-berkas. Kamu wajib menyiapkan beberapa berkas untuk bisa mendapatkannya. Pada umumnya kamu harus menyiapkan beberapa hal seperti fotokopi identitas diri, NPWP dan SPPT dan Bukti Pajak Bumi dan Bangunan.

Namun, selain persyaratan umum di atas, kamu juga perlu menyiapkan dokumen penting lainnya Dalam artikel ini akan diambil contoh untuk syarat pengajuan IMB untuk hunian atau rumah.

Gambar Denah

Syarat pertama untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini adalah denah rumah. Denah yang harus kamu siapkan meliputi rumah tampak dan potongan  dengan minimal 2 gambar, rancangan dasar atau pondasi rumah, atap yang direncanakan, rencana sanitasi atau pembuangan serta site plan.

Gambar Konstruksi Beton

Kedua adalah kamu harus siapkan gambar konstruksi beton. Tidak hanya gambar, harus ada perhitungannya juga. Terutama untuk rumah yang ada di lingkungan perkotaan ini sangat penting.

Gambar Konstruksi Baja

Selain gambar konstruksi beton, saat menyiapkan berkas untuk pengajuan IMB kamu juga harus menyertakan gambar konstruksi baja.

Hasil Penyelidikan Tanah

Untuk bangunan berlantai lebih dari satu, wajib sekali memberikan hasil penyelidikan tanah dan uji laborat untuk mekanika tanah. Pihak pembuat izin mendirikan bangunan akan memastikan apakah tanah yang kamu miliki layak untuk membangun sebuah bangunan berlantai atau tidak.

Surat-surat Pendukung Lainnya Untuk Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan

Ada beberapa surat-surat pendukung lain selain yang sudah disebutkan di atas. Antara lain yaitu:

  • Berkas surat keterangan kepemilikan tanah/ sertifikat Hak Milik (HM).
  • Berkas keterangan kerelaan tanah yang dibubuhi materai dari pemilik tanah. Dahulu materai Rp. 6000, tetapi sekarang sesuai peraturan menggunakan Rp. 10.000, di dalamnya perlu mengetahui Lurah, Camat jika itu bukan milikmu.
  • Surat Perintah Kerja jika nantinya pembangunan akan menggunakan sistem borongan.
  • Kelengkapan izin usaha khusus untuk bangunan yang komersil atau tempat usaha.
  • Surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh pejabat atau kepala daerah setempat. Terutama untuk bangunan yang terbangun pada lokasi perkotaan dan menyimpang dari rencana tata letak kota.

Langkah-langkah yang Perlu Kamu Tempuh

Ada beberapa langkah yang perlu kamu tempuh setelah menyiapkan segala  persyaratan di atas. Kamu harus bersiap-siap untuk melakukan tahapan berikut ini.

Pengambilan Formulir Pendaftaran

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengunjungi kantor dinas terkait, biasanya Dinas Pekerjaan UMum. Di sana, kamu bisa mengambil formulir untuk pengajuan IMB.

Pengisian Formulir

Setelah mendapatkan formulir dari Dinas Pekerjaan Umum, kamu bisa mengisinya sesuai dengan kolom yang tersedia di dalamnya. Biasanya formulir tersebut meminta tanda tanganmu di atas materai.

Pengesahan Formulir

Kemudian kamu perlu sekali pergi ke kantor pemerintah yang mencangkup desa/kelurahan dan kecamatan. Bawa formulir tersebut dan mintakan legalisir dari pejabat terkait.

Menyerahkan Kelengkapan dan Formulir

Setelah legalisir formulir, persyaratan yang telah kamu siapkan harus disalin sebanyak 3 rangkap masing-masingnya.  Bawa semuanya itu ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan serahkan.

Biasanya akan ada pemberitahuan setelah permohonan Izin Mendirikan Bangunan kamu serahkan ke Dinas Pekerjaan Umum. Mereka akan menginfokan jika permohonan terkabulkan atau gagal.


Biaya Mengurus IMB Sendiri

Setelah mengetahui prosedurnya, kamu pastinya juga penasaran mengenai berapa sih sebenarnya biaya mengurus IMB ini? Tentu saja, setiap pengurusan surat administrasi seperti ini akan ada pungutannya.

Biasanya, pasca mengurus formulir pendaftaran Izin Mendirikan Bangunan kamu harus membayar biaya untuk pengukuran lahan yang akan terbangun bangunan. Pada setiap daerah biasanya biayanya akan berbeda-beda.

Adapun perhitungan biaya untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini biasanya memperhatikan beberapa  hal. Antara lain adalah luas bangunan yang akan kamu bangun, indeks fungsi bangunan, indeks konstruksi, lokasi pembangunan, serta tarif yang berlaku pada waktu itu. Pada umumnya, biaya untuk pengurusan IMB paling sedikit berada pada kisaran Rp 2.500 per meter perseginya.

Ada rumus untuk menghitung biaya dari IMB khususnya bangunan rumah baru. Perhitungannya seperti ini, tarif dasar daerah x luas bangunan x indeks fungsi x indeks konstruksi. Begitulah akan terdapat hasil dari biaya pengurusan IMB.

Nantinya jika seluruh persyaratan terpenuhi, akan terbit SIP atau Surat Izin Pengukuran. Dalam kurun waktu beberapa hari akan ada petugas yang datang ke lokasi lahan yang bakal terbangun bangunan tersebut. Mereka akan mengukur dan memeriksa denah serta gambar yang ada dan juga keadaan lahan.

Mereka akan menggambar juga blueprint khusus untuk IMB dan dari situlah akan keluar IP atau Izin Pembangunan. Meskipun IMB belum keluar, kamu sudah boleh mendirikan sebuah bangunan di lahan yang terdaftarkan tersebut.  Biasanya jarak dari terbitnya IP ke IMB adalah sekitar sebulan atau 20-21 hari kerja. Untuk masa berlakunya IMB adalah setahun.


Cara Mengatasi Saat IMB Hilang atau Rusak

Cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan itu seperti yang ada di atas. Sebenarnya sangat mudah dan tidak banyak persyaratan khusus yang perlu kamu siapkan. Prosesnya pun tidak memakan waktu yang lama karen kira-kira dalam waktu sekitar sebulan IMB akan jadi.

Karena amat penting, IMB harus kamu jaga dengan baik nantinya. Tidak boleh rusak atau hilang lho. Karena ini akan mempengaruhi harga jual bangunan yang kamu miliki. Pertanyaannya kalau hal itu sampai kejadian, apakah kamu musti membuat ulang atau mendaftarkannya kembali Izin Mendirikan Bangunan itu? Jawabannya adalah iya! Karena itu, di sini akan kami jelaskan bagaimana tahapan mengurusnya jika nanti IMB Hilang.

Datang Ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

Pertama-tama kamu harus pergi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang beroperasi di wilayah tempat tinggalmu. Untuk apa kesini?

Tentu saja karena biasanya arsip dari segala bentuk surat menyurat termasuk juga sainan dari IMB yang kamu miliki tersimpan di tempat ini dengann lengkap dan mendetail.  Maka datanglah ketika jam kerja kantor.

Mempersiapkan Dokumen

Tidak hanya saat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang perlu sekali persiapan dokumen, cara mengurusnya jika hilang juga sama harus persiapan persyaratan berkas. Kamu harus menyiapkan beberapa berkas yang antara lain:

  • Identitas diri seperti KTP, SIM, dan Paspor
  • Sertifikat kepemilikan tanah atau (SHM).
  • Salinan fotokopi IMB yang hilang atau nomor IMB yang bisa kamu dapatkan dari PTSP tingkat kecamatan
  • Berkas surat permohonan untuk memperoleh arsip IMB yang nantinya harus kamu tunjukkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Jangka Waktu dari Pengurusan IMB yang Hilang

Saat mengurus IMB yang hilang ada yang perlu kamu ketahui, yaitu ada jangka waktu untuk mendapatkannya dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Hal ini akan tergantung pada tahun penerbitan IMB milikmu yang hilang tersebut.

Jika surat Izin Mendirikan Bangunan kamu mendapatkan di tahun yang sudah sangat lawas, maka semakin lama juga suratnya akan kamu peroleh dari mereka. Namun, tidak seperti saat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, cara memproses kehilangan IMB lebih cepat. Biasanya sekitar 7 hingga 14 hari kerja atau sekitar 2 minggu.

Membayar Biaya Pengurusan

Berapa biaya mengurus ulang IMB yang telah hilang ini? mungkin kamu akan berpikir demikian. Namun sebenarnya pengurusan ini tidak mahal bahwa tidak berbayar sama sekali.

Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan kembali setelah hilang itu gratis tanpa uang sepeserpun. Kamu tidak perlu khawatir akan merogoh kocek untuk mengurus hal-hal ini semuanya. Maka dari itulah kamu harus segera mengurus. Apalagi IMB adalah hak dan tanggung jawab dari seluruh pemilik bangunan.

Menerima Surat Izin Mendirikan Bangunan

Pasca kamu melewati beberapa prosedur seperti yang ada di atas, kamu nantinya berhak untuk mendapatkan sebuah surat Izin Mendirikan Bangunan lagi dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Kamu harus menjaganya dengan baik agar tidak terjadi kehilangan yang berulang lagi. Ingat bahwa IMB amat penting, terutama jika kamu hendak menjual tanah beserta rumahnya ke orang lainnya.

Melakukan Langkah Pencegahan Agar Tidak Lagi Hilang

Saat sudah mendapatkan surat arsip Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah setempat, pastikan jika kamu juga melakukan pencegahan. Maksudnya pencegahan adalah mencegah dari kehilangan atau IMB rusak termakan rayap atau waktu, serta terhindar dari masalah-masalah lainnya.

Untuk itulah kamu perlu melakukan langkah yaitu menyimpan salinan dari IMB yang kamu punyai dalam bentuk soft copy atau digital, tidak hanya yang berbentuk fisik atau hardcopy. Kamu bisa menyalin berkas IMB hanya dengan bermodalkan kamera handphone. Apalagi kualitas handphone jaman sekarang lumayan bagus. Misalkan tidak memakai handphone kamu bisa pergi  ke tukang fotokopi. Di sana minta tolonglah pada penjaganya untuk melakukan scanning terhadap IMB yang kamu miliki.

Simpanlah file di google drive atau penyimpanan khusus yang menurutmu akan aman untuk mengamankan bentuk digital dari IMB yang kamu miliki. Bisa juga menyediakan sebuah flashdisk khusus untuk ini. Dengan memakai cara melakukan digitalisasi surat-surat seperti ini, kamu telah selangkah lebih maju dan mengurangi resiko-resiko dari hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari.


Mudahnya Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan

Kamu pastinya sudah lebih memahami cara mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan setelah membaca artikel yang ada di atas. Memang sangat mudah dan lumayan cepat. Kamu tidak perlu menitipkan pengurusan ini kepada calo dan membayar tarif yang amat besar serta menguras isi kantong. Dengan mendapatkan IMB ini, kamu sudah menjadi warga negara yang baik.


Belum memutuskan mau usaha apa? Kamu bisa temukan inspirasi dan tips bisnis lainnya melalui situs #LokalSupportLokal, wadah berbagi dukungan untuk para pebisnis pemula.

Baca juga: 

Kalkulator Simulasi Pinjaman
Ketahui maksimum pinjaman dan cicilan per bulan
+62
Estimasi jumlah maksimum pinjaman

Rp

Estimasi cicilan bulanan
  • Tenor 6 bulan: Rp
  • Tenor 12 bulan: Rp
  • Tenor 24 bulan: Rp

Install aplikasi KoinWorks dan mulai ajukan pinjaman di KoinBisnis!

Ajukan Pinjaman Sekarang

Ajukan Modal Usaha UMKM

Artikel Terpopuler

Contoh Buku Kas

3 Contoh Buku Kas Harian yang Sederhana dan Mudah Dimengerti

0
Contoh buku kas harian apa yang mudah untuk dicoba? Mengelola keuangan harus dilakukan dengan baik. Selain bisa bantu mengontrol pengeluaran, mengelola keuangan juga bisa mempermudah...
13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

13 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik dan Tahan Lama

0
Running atau jogging merupakan olahraga yang paling murah dan gampang. Sebab, kamu hanya butuh sepatu untuk melakukannya. Saat ini, banyak sekali sepatu running lokal...
Contoh Kata Pengantar untuk Proposal yang Menarik

6 Contoh Kata Pengantar untuk Proposal Usaha yang Menarik

0
Menulis merupakan aktivitas penting yang tidak sulit dan sebenarnya bisa dilakukan semua orang jika mau menekuni aturan-aturan dalam kepenulisan. Contohnya menulis kata pengantar pada...
11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

11 Rekomendasi Merek Sepatu Kulit Lokal Terbaik dan Awet

0
Mencari sepatu kulit lokal berkualitas? Pada dasarnya, sepatu memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang penampilan. Mengenakan sepatu berkualitas memberikan rasa percaya diri, terutama...

8 Merek Teh Terbaik di Indonesia dan Cara Pemasarannya

0
Apa saja merek teh terbaik yang tersedia di Indonesia? Siapa yang tidak kenal minuman teh? Di Indonesia sendiri, teh merupakan minuman yang digemari oleh semua...

Artikel Terkait