Cara Membuat SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin bagi para pelaku usaha untuk dapat melakukan perdagangan.
Perdagangan merupakan kegiatan usaha transaksi barang atau jasa, misalnya jual-beli, sewa beli, dan sewa menyewa, diiringi dengan pengalihan hak atas barang atau jasa berserta imbalan atau kompensasi.
Daftar Isi
Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)?
SIUP adalah izin operasional yang diberikan untuk industri atau perusahaan yang melaksanakan aktivitas usaha di bidang perdagangan seperti jual beli barang atau jasa. Nah, SIUP pun wajib dimiliki perusahaan yang melakukan usaha perdagangan ini. SIUP tidak hanya menjadi bukti kalau perusahaan memiliki legalitas untuk beroperasi, tapi juga memberi kredibilitas dan nama baik bagi perusahaan di mata masyarakat.
Setiap perusahaan atau industri yang melakukan dan menjalankan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat kewajiban pengecualian terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dalam nmemperoleh SIUP, dengan kriteria sebagai berikut:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan.
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat.
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berikut beberapa jenis SIUP yang dikategorikan berdasarkan jenis perusahaannya.
Jenis-jenis SIUP
1. SIUP Kecil
SIUP ini wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih di atas Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) hingga maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kekayaan ini tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP Menengah
Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) wajib memiliki SIUP menengah. Nilai kekayaan ini di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP Besar
SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. SIUP Mikro
Perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp50.000.000 sebenarnya tidak wajib memiliki SIUP.
Namun jika perusahaan tetap mau memilikinya, misalnya butuh sebagai syarat untuk meminjam dana ke bank, mereka dapat mengajukan pembuatan SIUP.
Selama perusahaan perdagangan menjalankan usahanya, SIUP ini tetap berlaku.
Namun, tiap 5 (lima) tahun sekali perusahaan wajib melakukan pendaftaran ulang di tempat penerbitan SIUP.
Baca juga: Langkah Pendaftaran Hak Merek, Lebih Mudah dan Murah via Online!
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SIUP
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIUP:
- Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha.
- Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP penerima kuasa jika proses permohonan dikuasakan.
- Fotokopi NPWP pemohon
- Isi Formulir permohonan dengan materai cukup dan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan jika proses permohonan dikuasakan.
- Surat pernyataan kalau kamu belum memiliki SIUP, dan usaha dagang bukan berupa mini market dan peruntukan kantor.
- Pas foto berwarna pemohon/penanggung jawab perusahaan, ukuran 3 x 4.
Cara Pembuatan SIUP
Ada dua cara membuat SIUP yang bisa kalian lakukan.
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan
Cara pertama adalah dengan mendatangi kantor pelayanan perizinan maupun kantor dinas perdagangan di daerah kamu. Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan. Dengan mengkuti langkah-langkah berikut:
- Mengambil Formulir Pendaftaran SIUP
- Mengisi serta menandatangani Formulir Pendaftaran SIUP
- Membayar Biaya Pembuatan SIUP
- Pengambilan SIUP
2. Buat SIUP online
Cara kedua adalah dengan melakukannya secara online atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran secara online ini tentulah memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan perizinan maupun kantor dinas perdagangan.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi..
Izin ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati maupun wali kota ke pelaku usaha.
Jadi, pengurusan SIUP lewat sistem OSS bakal diteruskan ke pemerintah daerah agar surat izin usaha diterbitkan.
Baca juga: 5 Cara Membuat Marketing Plan Untuk Kesuksesan Bisnis
Sebelum mendaftar SIUP, kamu harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
Caranya adalah dengan registrasi secara online—setelahnya Lembaga OSS pun akan menerbitkan identitas pelaku usaha alias NIB.
Berikut langkah-langkah lebih detail untuk mendapat NIB:
- Akses laman https://www.oss.go.id dan klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
- Isi kolom di formulir registrasi mengenai informasi perusahaan dan identitas pelaku usaha.
- Centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’.
- Kamu akan menerima email dari OSS dan dapat mengaktivasi akun.
Akan ada notifikasi ‘registrasi berhasil’ sehingga mendapatkan username dan password untuk mendaftar SIUP secara online.
Selanjutnya kamu pun dapat mendaftar SIUP secara online dengan langkah berikut:
- Kunjungi kembali https://www.oss.go.id dan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Jika badan usaha adalah non perseorangan, pilih ‘Perizinan Usaha’.
Lengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’ untuk jenis badan usaha lainnya seperti CV, koperasi atau perseorangan.
- Setelah lengkap, klik menu ‘Permohonan Berusaha’ dan klik ‘Pilih Akta’.
- Selanjutnya kamu akan mendapat notifikasi informasi validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), klik proses.
- Isi lembar permohonan SIUP Online yang terdiri atas lima bagian.
- Centang seluruh kotak perizinan dan cek sekali lagi data yang sudah diisi.
- Nomor izin berusaha diproses dan kamu pun akan mendapat notifikasi selesai melalui email perusahaan.
Sudah siap untuk mendaftarkan SIUP untuk perusahaan kamu?
Selain mendaftarkan SIUP, hal lain yang tidak kalah penting adalah terus mencari inspirasi untuk mengembangkan bisnismu.
Kamu dapat memperolehnya melalui artikel-artikel tips berbisnis yang ada di https://lokalsupportlokal.id/berita-bisnis/.
Segera eksplorasi di sini!