Stop Bingung! Ini Cara Lapor Pajak Pribadi Paling Ringkas – Sebagai pegawai/pemilik bisnis/pekerja lepas dengan penghasilan minimal 5 juta rupiah, sudah sewajarnya kita melaporkan penghasilan tahunan kita pada pemerintah.
Setiap tanggal 31 Maret, para wajib pajak bisa menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi yang berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP.
Baca Juga: Cara Praktis Memulai Usaha Budidaya Jamur Tiram
Jangan sampai telat bayar ya, karena menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Dengan hadirnya sistem pelaporan tanpa tatap muka, cara lapor pajak pribadi secara online terbilang praktis dan mudah.
Berikut adalah cara lapor pajak pribadi secara ringkas. Simak yuk!
Pilih Jenis formulir SPT Pribadi yang Sesuai
Pertama-tama kamu harus tahu nih jenis Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan mana yang sesuai dengan pendapatanmu setahun belakangan.
Ada 3 formulir yang bisa kamu unduh dari laman pajak.go.id :
- SPT / Formulir 1770 S untuk orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
- SPT / Formulir 1770 SS untuk orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
- SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Ini Cara Mencatat Buku Kas Harian Paling Praktis
Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT
Cara lapor pajak tahunan tergolong mudah apabila kamu sudah menyiapkan kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Diantaranya;
1. NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak.
NPWP terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik agar data perpajakan milikmu tidak tertukar dengan orang lain.
Baca Juga: Tips Sukses Memulai Usaha Rumahan Untuk Pemula
Belum punya NPWP ? Baca dulu panduan lengkap membuat NPWP sebelum ke langkah selanjutnya.
2. Menyiapkan Bukti Potong Pajak
Kamu harus menyiapkan bukti potong pajak berupa formulir 1721 A1 atau A2. Data dari formulir ini harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
Kamu bisa meminta formulir bukti potong pajak tersebut kepada pemberi kerja atau mengunduh formulir 1721 di laman DJP Online.
Formulir 1721 A1 SPT Tahunan Pribadi adalah formulir berupa laporan bukti potong PPh Pasal 21 karyawan untuk jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan.
3. EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nomor identifikasi wajib pajak ini diperlukan saat melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Belum memiliki EFIN atau lupa nomornya? Tenang, wajib pajak cukup mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Untuk memperoleh EFIN, kamu perlu mengunduh formulir aktivasi EFIN lalu mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat kamu terdaftar.
Sebagai catatan, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan.
Baca juga: Langkah Pendaftaran Hak Merek, Lebih Mudah dan Murah via Online!
Bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara kolektif minimal 20 orang.
Syarat dokumen yang wajib disertakan yakni; formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA, serta fotokopi dan asli NPWP.
Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan pendaftaran di situs DJP Online.
Nantinya kamu akan memperoleh password sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Berhubung nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku sebulan, segera lakukan aktivasi ya!
Baca juga: Panduan Ringkas Cara Mengisi SPT 1770, Ikuti Alur tanpa Ribet
4. Siapkan Dokumen Tambahan Bila Ada
Selain E-KTP, NPWP, E-FIN, dan bukti potong pajak, ada juga dokumen-dokumen tambahan yang wajib kamu laporkan.
Misalnya, Daftar Penghasilan Lain-lain, Daftar Harta yang kamu miliki, Daftar Keluarga, Kewajiban/Utang dan sebagainya bila ada.
Nah, itu dia cara lapor pajak pribadi secara ringkas dan praktis! Simak juga cara lapor Pajak Penghasilan (PPh Final) untuk Pelaku UMKM dan Cara Bayar Pajak Pribadi untuk Karyawan Swasta dan Sipil untuk penjelasan lebih lanjut.
Bingung menghitung pendapatan tahunan?
Jika kamu adalah pendana di Super Financial App Koinworks, kamu bisa memanfaatkan layanan aplikasi untuk mendapatkan laporan laba rugi tahunan tanpa perlu ribet.
Pada contoh Laporan Laba Rugi Tahunan ini, para Pendana bisa melihat Laporan Rekening, Laporan Pendapatan, Laporan Kerugian, hingga Laporan Pendapatan Bersih dalam jangka waktu sebagai pendana di KoinWorks.
Laporan ini juga bisa kamu sertakan dalam pelaporan SPT Tahunan lho!
Sebaiknya konsultasikan dengan penasehat/konsultan pajakmu terlebih dahulu sebelum menyetorkan laporan pajak.
Semoga artikel cara lapor pajak pribadi tahunan di atas membantu ya.
Ayo jadi masyarakat taat pajak demi Indonesia yang semakin maju!