Di Indonesia, pandemi virus COVID-19 telah banyak mengganggu perekonomian rakyat kita. Hal ini memaksa para pelaku usaha kecil untuk daftar UMKM online demi menerima subsidi dari pemerintah.
Beberapa dari mereka ada yang sudah melek internet, namun ada lebih banyak lagi pelaku bisnis UMKM yang belum mengerti caranya. Apabila Anda adalah seorang pemilik UMKM dan perlu bantuan pemerintah, ada baiknya jika Anda mempelajari cara daftar UMKM online dengan bantuan artikel ini.
Definisi UMKM
Di antara para pembaca artikel ini mungkin ada yang belum kenal dengan istilah UMKM. UMKM ialah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebuah bentuk bisnis yang kegiatannya dilakukan oleh individu, rumah tangga, atau toko-toko kecil yang pendapatannya kurang dari 200 juta rupiah per tahun.
Produk yang dijual oleh UMKM dapat berupa makanan dan minuman, karya seni, kerajinan tangan, atau pakaian.
Untuk usaha mikro, jumlah pemiliknya biasanya satu orang atau keluarga / rumah tangga, dan pendapatan bersihnya hanya sampai 50 juta rupiah per tahun. Usaha kecil dan menengah pada umumnya sudah memiliki tempat usaha yang bersifat formal.
Bedanya kalau usaha menengah sudah punya sistem pengelolaan dan pembukuan keuangan yang terstruktur, sementara usaha kecil keuangannya masih tergabung dengan keuangan pribadi.
UMKM sangat membantu perekonomian rakyat menengah kebawah, namun perhatian pemerintah terhadap sektor ini masih minim. Penting sekali bagi para pelaku bisnis UMKM untuk mempelajari cara daftar UMKM online agar pemerintah kita bersedia memberikan subsidi dan kemudahan lainnya bagi bisnis mereka.
Ciri-ciri utama UMKM adalah sebagai berikut:
- Jumlah dan jenis komoditas yang tersedia pada UMKM dapat berganti setiap saat.
- Tempat usaha suatu UMKM dapat berpindah lokasi sesuai kebutuhan.
- penerapan administrasi pada tempat usahanya masih berbentuk informal, dan tata kelola keuangannya masih belum dipisahkan dari keuangan pribadi.
- Sumber daya manusia pada suatu UMKM kompetensinya hanya seadanya saja.
- Pelaku UMKM jarang yang mempunyai layanan transaksi dengan bank, tetapi banyak yang sudah menggunakan layanan lembaga keuangan selain bank.
- Sebagian besar pelaku UMKM masih kesulitan dalam mengurus surat izin usaha maupun dokumen lainnya seperti SITU dan NPWP.
Cara Daftar UMKM Online dengan Mudah
Sekarang Anda akan belajar tentang persiapan yang harus Anda kerjakan untuk daftar UMKM online, berikut langkahnya:
A. Dokumen-Dokumen Persyaratan Mendaftar
Hal pertama yang perlu Anda perhatikan ialah mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat mendaftarkan UMKM Anda, yaitu:
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif,
- Memiliki usaha yang menjual kerajinan tangan, makanan, pakaian, dan sebagainya,
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang alamat tempat usaha dan domisili tempat tinggalnya berbeda,
- Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
B. Proses dan Cara Daftar UMKM Online
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan tersebut, kini Anda akan melakukan pendaftaran secara daring.
- Pertama, Anda harus membuka situs https://oss.go.id/, inilah situs tempat Anda membuat akun untuk login pendaftaran.
- Pada halaman utama layar, klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih opsi “Perseorangan”. Maka akan diarahkan ke halaman berikut.
- Pada opsi “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro”, klik pilihan itu jika Anda mempunyai usaha mikro yang Anda kelola secara individu.
- Jika usaha Anda bentuknya usaha kecil, maka Anda pilih opsi “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil, juga yang pengelolanya individu.
- Apabila opsinya sudah Anda pilih, maka Anda bisa melanjutkan proses pencatatan NIB dan Izin Usaha Anda.
- Setelah itu, Anda akan mendapat formulir Data Profil untuk pelaku UMKM, lengkapi formulir itu dan usahakan agar tidak ada poin yang kosong.
- Periksa kembali semua jawaban Anda, bila semua sudah benar maka klik opsi “Simpan” dan kemudian klik “Lanjutkan”.
- Anda akan mendapatkan formulir baru yaitu formulir Data Usaha, klik opsi “Tambah Usaha” untuk mengisinya.
- Anda harus melengkapi semua informasi yang diminta pada formulir Data Usaha tersebut, jika semua sudah terisi dengan benar, Anda klik opsi “Simpan,” dan klik pilihan “Selanjutnya”.
- Bagi Anda yang mengelola lebih dari satu UMKM, Anda harus melakukan pengisian formulir Data Usaha untuk setiap UMKM yang Anda punya. Cukup klik opsi “Tambah Usaha” dan lanjutkan untuk mengisi formulir baru.
- Untuk keperluan dokumen Izin Lokasi dan Izin Lingkungan UMKM, Anda bisa mengajukannya melalui formulir bernama Komitmen Prasarana Usaha, lalu Anda isi formulir tersebut sesuai kebutuhan Anda.
- Setelah Anda memasukkan data NIB dan dokumen Izin Usaha, sebaiknya Anda periksa kembali semua data yang Anda masukkan sebelumnya dengan opsi “preview draft” pada file-file tersebut.
- Setelah Anda selesai dengan urusan preview tersebut dan yakin jika semuanya lengkap, Anda harus mencentang kotak disclaimer sebagai tanda bahwa data yang Anda serahkan benar dan bukan informasi palsu.
- Berikutnya Anda klik “Proses NIB”.
Itulah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk daftar UMKM online. Untuk informasi tambahan, meskipun Anda sudah mengklik opsi “Proses NIB” pada akhir pendaftaran, Anda tetap bisa melakukan pengecekan atau melihat kembali dokumen-dokumen Anda.
Pada tab “Output NIB dan Izin Usaha”, Anda dapat melihat data-data yang Anda isi seperti Izin Lokasi dan Izin Usaha. Formulir yang telah Anda ajukan bisa bisa Anda cetak dalam bentuk QR; caranya ialah dengan membuka tab Preview Izin Usaha QR dan pilih opsi cetak / print dokumen.
C. Proses Pendaftaran Izin Komersial / Operasional
Setelah Anda melakukan daftar UMKM online, Anda perlu juga membuat atau mencetak Izin Komersial / Operasional sebagai dokumen tambahan. Sebaiknya Anda melakukan proses ini hanya jika Anda memang membutuhkan perizinan khusus. Apabila Anda perlu menyertakan dokumen ini dalam bisnis Anda, silakan ikut langkah-langkah berikut:
- Pertama, Anda harus login menggunakan akun user Anda di website pendaftaran UMKM.
- Pada layar utama, temukan menu “Permohonan”, lalu pilih “IUMK”, dan klik opsi “Izin Komersial / Operasional”.
- Anda lalu mengisi nomor NIB atau Nama Kegiatan Usaha milik Anda dari formulir yang Anda kerjakan sebelumnya, kemudian klik “Pilih NIB”.
- Anda akan melihat daftar kegiatan usaha di layar Anda, lalu buka menu “Pilih Kegiatan Usaha”.
- Kemudian Anda pilih opsi “Izin Komersial / Operasional”.
- Pada bagian ini Anda akan mengisi sebuah formulir, isilah dengan data yang benar sesuai kebutuhan Anda, kemudian klik “Lanjut dan Simpan”.
- Sebelum Anda menyerahkan formulir itu, usahakan untuk memeriksa data-data Anda pada draft Izin Komersial / Operasional pada menu “Preview Izin”. Apabila semua sudah betul, Anda bisa memilih opsi “Lanjut dan Simpan”.
- OSS akan segera menerbitkan dokumen yang Anda minta. Jika Anda ingin melihat kembali Izin Komersial / Operasional yang diterbitkan OSS untuk UMKM Anda, silakan pilih menu “Output Izin Komersial/Operasional”.
Apa Manfaat yang Anda Dapat Setelah Daftar UMKM Online?
Pemerintah negara Indonesia telah menjanjikan beragam jenis bantuan kepada para pelaku UMKM yang mendaftarkan usaha mereka. Ada kurang lebih tiga macam manfaat yang Anda sebagai pelaku UMKM dapatkan setelah mendaftarkan UMKM Anda.
1. Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan bantuan uang tunai bagi UMKM di negeri kita. Jumlahnya sebesar 1,2 juta rupiah dan betul-betul BTL, bukan pinjaman atau kredit. Pada tahun 2021, BLT 1,2 juta rupiah ini telah tersalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Uang bantuan ini bukan untuk konsumsi, lho! BLT dari pemerintah ini tujuannya yakni untuk membantu mengembangkan bisnis UMKM agar nantinya mereka tumbuh besar dan makmur.
2. Sarana berbisnis melalui platform digital
Pada masa kini, bisnis jual beli secara daring pertumbuhannya lebih pesat daripada jual beli secara retail. Pemerintah kita menjamin bantuan dan pendampingan dalam urusan berbisnis di platform digital kepada UMKM yang sudah mendaftarkan diri mereka.
Dengan pendampingan pemerintah, para pelaku UMKM diharapkan menjadi lebih melek internet demi kebutuhan usaha mereka. Suatu hari nanti, Anda bisa berjualan produk UMKM Anda lewat Facebook, WhatsApp, dan Instagram!
3. Promosi usaha yang lebih luas
Ada lagi satu manfaat bagi pelaku usaha yang sudah daftar UMKM online, yaitu kesempatan “naik daun” atau mempromosikan bisnisnya ke lebih banyak konsumen. Promosi usaha yang bisa menjangkau lebih banyak konsumen akan memberikan kesempatan bagi UMKM Anda untuk terus berkembang. Lebih baik lagi jika promosi usaha Anda dibantu dengan media sosial.
Kesimpulan
Dari sekian banyak penjelasan dan tata cara diatas, mari kita buat rangkuman sederhana untuk membantu Anda memahaminya.
UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah suatu bentuk bisnis yang pengelolaannya ada di tangan individu, keluarga, atau tempat usaha yang sederhana. keuntungan bersih suatu UMKM berada di kisaran 50 juta hingga 200 juta per tahun.
Cara daftar UMKM online sebetulnya cukup mudah; sebelum Anda mendaftar, buatlah akun user pada laman resmi OSS. kemudian Anda pilih menu “Perizinan Berusaha” untuk membuat dokumen-dokumen usaha Anda.
Pada bagian berikutnya, Anda akan mendapat formulir-formulir Data Profil dan Data Usaha demi kepentingan pencatatan Nomor Induk Berusaha (NIB); isilah formulir Anda dengan data yang benar.
Jika Anda punya UMKM lebih dari satu maka Anda harus mengisi formulir baru untuk usaha tersebut. Anda juga wajib mengajukan formulir Komitmen Prasarana Usaha untuk menerima Izin Lokasi dan Izin Lingkungan UMKM. Setelah semua formulir Anda kerjakan, pastikan agar Anda mengecek mereka satu kali lagi sebelum Anda kirimkan.
Manfaat yang pelaku UMKM terima setelah mendaftarkan bisnis mereka ialah Bantuan Langsung Tunai sebanyak 1,2 juta rupiah dari pemerintah, sarana berbisnis online di media sosial, serta kesempatan mempromosikan bisnis mereka kepada lebih banyak konsumen.
Itulah artikel bertemakan UMKM yang membahas tata cara daftar UMKM online. Apakah Anda siap untuk mendaftarkan bisnis Anda agar lebih semakin dikenal masyarakat? Selamat mencoba!
Temukan berbagai informasi dan tips bisnis lainnya hanya di LokalSupportLokal.
Baca juga:
- Contoh Laporan Keuangan Beserta Pengertian dan Fungsinya
- Apa Itu Jastip? Berikut Tips Sukses Jastip Barang Online
- Usaha Jasa Ekspedisi: Pengertian, Modal dan Tips agar Usaha Sukses!